Gaya Hidup

Surabaya Resmi Melarang Penggunaan Kantong Plastik di Pasar

Surabaya Resmi Melarang Penggunaan Kantong Plastik di Pasar
dok pasaraya

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional guna mengurangi sampah plastik. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.

 

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

 

Selama sosialisasi peraturan mengenaipengurangan penggunaan kantong plastik, ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

Baca Juga : Pesan Pj Sekdaprov untuk Kontingen Jatim, Jaga Kondisi Kesehatan Selama Mengikuti PON XXI Aceh-Sumut
Bagikan :