Gaya Hidup

Covid-19 Varian Omicron Ditemukan, Begini Cara Pemerintah Antisipasi Paparan di Tanah Air

Covid-19 Varian Omicron Ditemukan, Begini Cara Pemerintah Antisipasi Paparan di Tanah Air
dok ruparupa

YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Ibarat baru bernafas lega dari jeratan gelombang kedua pandemi yang terjadi beberapa waktu lalu, kali ini ancaman kembali datang lewat kehadiran varian baru Covid-19 yang dikenal dengan nama Omicron.

 

Entah kebetulan atau tidak, di saat pemerintah Indonesia memang sedang mengantisipasi munculnya kehadiran gelombang ketiga pandemi yang dikhawatirkan akan terjadi saat momentum perayaan natal dan tahun baru di akhir bulan ini, kehadiran omicron ibarat membuat sejumlah pihak dituntut untuk ‘mengetatkan’ pengawasan demi mencegah varian baru tersebut masuk ke tanah air.

 

Tidak ingin mengulang kesalahan yang sama seperti saat pertama kali Covid-19 dan varian lain layaknya delta masuk ke tanah air, kali ini pemerintah diketahui langsung mengambil langkah sigap terutama dalam hal mengawasi keluar masuknya lalu lintas penerbangan dan berbagai akses pintu masuk ke tanah air baik bagi WNA maupun WNI sendiri.

 

Telah menetapkan sejumlah kebijakan mulai dari perpanjangan durasi karantina dan larangan masuk bagi pendatang yang berasal dari sejumlah negara tertentu, apa yang membedakan Covid-19 varian omicron dengan varian sebelumnya?

 

Laman resmi Covid19.go.id menjelaskan, bahwa omicron yang diidentifikasi sebagai varian baru Covid-19 dengan nama lain B.1.1.529 pertama kali dilaporkan sebagai kasus yang berasal dari Botswana, negara di Afrika Selatan ke WHO pada tanggal 24 November 2021.

 

Sudah diklasifikasikan sebagai varian yang diwaspadai (variant of concern) oleh pihak WHO, yang ditetapkan hanya dalam waktu 17 hari, penetapan omicron sebagai jenis varian yang diwaspadai membuktikan bahwa varian satu ini memiliki risiko penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya.

 

Meski disebut masih dapat dideteksi oleh tes Covid-19 berupa PCR, namun Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Eropa menyebut bahwa varian omicron berpotensi memiliki kemampuan untuk lolos dari kekebalan vaksin.

 

Sementara itu meski sudah banyak kasus penyebaran omicron yang terjadi di beberapa negara Asia, termasuk negara terdekat dengan Indonesia layaknya Hongkong dan Australia, namun per tanggal 28 November dilaporkan belum ada kasus paparan yang terjadi di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

 

Bukan berarti aman dari ancaman paparan, WHO tetap menyebut bahwa negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia tetap memiliki risiko penularan lebih tinggi akan varian Covid-19 satu ini dibanding negara-negara lainnya.

 

Menilik situasi yang ada, WHO telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh pihak baik untuk negara maupun masyarakat pribadi dalam menghadapi situasi dan keberadaan varian Covid-19 yang baru.

 

Organisasi kesehatan dunia tersebut mengimbau kepada setiap pemerintahan negara untuk menyiapkan fasilitas kesehatan dan kapasitas medis yang memadai untuk menghadapi skenario terburuk yang mungkin saja terjadi dalam waktu yang tak terduga.

 

Sementara itu untuk setiap masyarakat secara pribadi, semua orang diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat seperti yang telah dijalankan sejak saat pandemi Covid-19 ini terjadi di berbagai belahan dunia.

 

Adapun berbagai Tindakan pencegahan yang dimaksud mulai dari menjaga jarak fisik minimal satu meter dari orang lain, memakai masker, memastikan sirkulasi ventilasi saat berada di dalam ruangan tertutup tetap terjaga, rajin mencuci tangan, serta melakukan vaksinasi bagi mereka yang belum mendapatkan kesempatan tersebut.

 

Satu hal yang paling penting di antara semua imbauan tersebut adalah menghindari kerumuman sebisa mungkin, mengingat belakangan peraturan tersebut nampaknya sudah mulai dikesampingkan terutama bagi masyarakat Indonesia sendiri.

 

Menanggapi imbauan yang diberikan oleh pihak WHO, pemerintah Indonesia sejatinya cukup sigap menyikapi potensi ancaman paparan varian baru yang ada.

 

Terhitung bahwa sejak tanggal 29 November pemerintah telah melakukan pelarangan terhadap WNA dari 14 negara yang mayoritas berasal dari kawasan Afrika Selatan untuk masuk ke Indonesia.

 

Adapun ke-14 negara yang dimaksud terdiri dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

 

Sementara itu bagi WNI yang baru melakukan perjalanan ke-11 negara yang dimaksud dan ingin kembali ke Indonesia diharuskan untuk terlebih dulu menjalani karantina selama 14 hari. Berbeda dengan WNI yang berasal dari negara di luar daftar tersebut, yang diharuskan menjalani karantina selama tujuh hari.

 

Merespons kondisi saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap meminta masyarakat untuk tenang dan tidak panik dalam menyikapi situasi yang terjadi.

 

"Masyarakat jangan panik tetapi tetap tenang dan hati-hati. Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara (dilarang berkunjung) yang tercantum jika diperlukan," jelas Wiku. (ayu)

Baca Juga : Ini Perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah
Bagikan :