Gaya Hidup

Covid-19 Varian Omicron Ditemukan, Begini Cara Pemerintah Antisipasi Paparan di Tanah Air

Covid-19 Varian Omicron Ditemukan, Begini Cara Pemerintah Antisipasi Paparan di Tanah Air
dok ruparupa

 

Sementara itu bagi WNI yang baru melakukan perjalanan ke-11 negara yang dimaksud dan ingin kembali ke Indonesia diharuskan untuk terlebih dulu menjalani karantina selama 14 hari. Berbeda dengan WNI yang berasal dari negara di luar daftar tersebut, yang diharuskan menjalani karantina selama tujuh hari.

 

Merespons kondisi saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap meminta masyarakat untuk tenang dan tidak panik dalam menyikapi situasi yang terjadi.

 

"Masyarakat jangan panik tetapi tetap tenang dan hati-hati. Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara (dilarang berkunjung) yang tercantum jika diperlukan," jelas Wiku. (ayu)

Baca Juga : Melihat Dari Dekat Berbagai Program Sosial UPT PPD Kediri, Begini Harapan Penasihat DWP Jatim
Bagikan :