Laman resmi Covid19.go.id menjelaskan, bahwa omicron yang diidentifikasi sebagai varian baru Covid-19 dengan nama lain B.1.1.529 pertama kali dilaporkan sebagai kasus yang berasal dari Botswana, negara di Afrika Selatan ke WHO pada tanggal 24 November 2021.
Sudah diklasifikasikan sebagai varian yang diwaspadai (variant of concern) oleh pihak WHO, yang ditetapkan hanya dalam waktu 17 hari, penetapan omicron sebagai jenis varian yang diwaspadai membuktikan bahwa varian satu ini memiliki risiko penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya.
Meski disebut masih dapat dideteksi oleh tes Covid-19 berupa PCR, namun Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Eropa menyebut bahwa varian omicron berpotensi memiliki kemampuan untuk lolos dari kekebalan vaksin.
Sementara itu meski sudah banyak kasus penyebaran omicron yang terjadi di beberapa negara Asia, termasuk negara terdekat dengan Indonesia layaknya Hongkong dan Australia, namun per tanggal 28 November dilaporkan belum ada kasus paparan yang terjadi di negara-negara kawasan Asia Tenggara.