Kuliner

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras, Cek Harganya!

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras, Cek Harganya!
Dok ekonomi bisnis

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras. Harga baru untuk beras tersebut lebih tinggi dibanding harga beras sebelumnya, terutama untuk beras medium dan premium.

 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan harga beras dibagi berdasarkan wilayah atau zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua. 

 

"Ini Presiden Jokowi meminta untuk segera diumumkan. Tetapi perundangannya masih dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman resmi bapanas.go.id, Rabu, (15/3/2023).

 

Bapanas menetapkan HET beras medium untuk zona 1 menjadi Rp 10.900 per kilogram. Kemudian untuk zona 2 sebesar Rp 11.500 per kilogram dan zona 3 Rp 11.800 per kilogram. 

 

Sedangkan untuk harga beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp 13.900 per kilogram. Kemudian untuk di zona 2 sebesar Rp 14.400 per kilogram. Terakhir di zona 3 menjadi Rp 14.800 per kilogram.

Baca Juga : Merasakan Eropa Lewat Steak di Jogja
Bagikan :