Pelayanan publik yang terbuka, transparansi proses pelayanan publiknya dan mendorong budaya antikorupsi di lingkungan pegawai pemerintah, menciptakan kepercayaan masyarakat akan pelayanan publik.
Dalam KUHP pelaku pungli non ASN dapat dijerat dengan pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu akan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bagi pelaku pungli dari pejabat, aparatur sipil negara atau penegak hukum dapat ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan itu sendiri atau pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, hukuman yang dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus dugaan pungli menjadi cerminan dari permasalahan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab, misalnya dengan sosialisasi Stop Pungli sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (int)