Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya. Masyarakat yang menemukan kendaraan parkir liar dapat melaporkannya melalui kanal yang disediakan.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan bahwa jalan raya maupun jalan di lingkungan pemukiman adalah fasilitas umum. Oleh karena itu, pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, seperti parkir liar kendaraan dilarang keras.
Dalam pungli, seorang yang diatur dalam salah satu bentuk maladministrasi yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya keterbatasan mengenai informasi layanan yang tidak dapat diakses oleh pengguna layanan.
Inilah pentingnya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat dalam sebuah pelayanan baik secara persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan dalam penyelenggaraannya.