Komunitas

Pungli, Refleksi Transparansi Pelayanan Publik di Indonesia

Pungli, Refleksi Transparansi Pelayanan Publik di Indonesia
ilustrasi pungli (dok pinterest)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pernahkah Kawan mengalami pengalaman yang tidak mengenakan saat menggunakan pelayanan publik? Misalnya mengalami tindakan pungli. Pungutan Liar (pungli) merupakan tindakan meminta uang atau barang kepada seseorang, instansi, atau perusahaan yang tidak sah. Hal ini bisa terjadi di mana saja dan kepada siapapun di jalanan, perusahaan, ataupun di instansi pemerintah.

 

Pungli juga termasuk tindak pidana korupsi yang harus diberantas agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau pelayanan publik. Pelayanan publik adalah serangkaian proses yang dilakukan secara rutin dan terus menerus mencakup aspek organisasi dalam masyarakat.

 

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara juga penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif oleh penyelenggara pelayanan publik.

 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan layanan mobil derek, yang merupakan salah satu pelayanan publik sebagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di pinggir jalan dan kawasan permukiman.

Baca Juga : Dekranasda Jatim Tekankan Pentingnya Lestarikan Wastra di Kalangan Anak Muda
Bagikan :