Insentif ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intensifikasi, seperti meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak dan meminimalkan kebocoran penerimaan.
Selain itu, pemerintah juga terdorong untuk melakukan ekstensifikasi, yakni memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang sebelumnya tidak terdata atau tidak aktif. Kombinasi dari kedua upaya ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.
Ketika hasil dari optimalisasi ini dapat langsung dirasakan oleh daerah dalam bentuk pendapatan tambahan, pemerintah daerah lebih termotivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan pajak dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan pajak opsen memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penerimaan pajak, yang pada gilirannya memungkinkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya tambahan pendapatan, pemerintah daerah dapat berinvestasi dalam infrastruktur dan teknologi yang mempermudah wajib pajak, seperti menyediakan fasilitas pembayaran pajak secara daring, kios layanan mandiri, atau aplikasi berbasis mobile.
Selain itu, percepatan penerimaan pajak juga memungkinkan pengalokasian sumber daya yang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi, seperti mempercepat proses penerbitan dokumen pajak dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang melayani masyarakat.
Semua ini menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak, membangun kepercayaan terhadap pemerintah daerah, dan pada akhirnya mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.