Dengan adanya opsen, kabupaten/kota mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari PKB dan BBNKB. Pada mekanisme bagi hasil, kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil sebesar 30% yang diberikan oleh provinsi.
Sedangkan dengan opsen, kabupaten/kota bisa mendapatkan pendapatan 10% lebih besar dari yang sebelumnya diterima, sehingga total proporsi pendapatan yang diterima oleh kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB menjadi 40%.
Hal ini juga sejalan dengan opsen pajak MBLB yang didapatkan oleh provinsi. Sebelumnya provinsi tidak mendapatkan bagian dari pajak MBLB karena merupakan jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota.
Dengan adanya opsen, provinsi mendapatkan bagian sebesar 20% dari pengenaan pajak tersebut.
Peluang yang kedua adalah meningkatkan rasa memiliki. Dengan mendapatkan bagian langsung dari pajak melalui mekanisme opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki insentif yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.