Komunitas

Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah

Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah
Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah (dok pinterest)

 

Dengan adanya opsen, kabupaten/kota mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari PKB dan BBNKB. Pada mekanisme bagi hasil, kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil sebesar 30% yang diberikan oleh provinsi.

 

Sedangkan dengan opsen, kabupaten/kota bisa mendapatkan pendapatan 10% lebih besar dari yang sebelumnya diterima, sehingga total proporsi pendapatan yang diterima oleh kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB menjadi 40%.

 

Hal ini juga sejalan dengan opsen pajak MBLB yang didapatkan oleh provinsi. Sebelumnya provinsi tidak mendapatkan bagian dari pajak MBLB karena merupakan jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota.

 

Dengan adanya opsen, provinsi mendapatkan bagian sebesar 20% dari pengenaan pajak tersebut.

 

Peluang yang kedua adalah meningkatkan rasa memiliki. Dengan mendapatkan bagian langsung dari pajak melalui mekanisme opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki insentif yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.

Baca Juga : BPJS Kesehatan PBI dan Siapa yang Berhak Menerimanya
Bagikan :