Komunitas

Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah

Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah
Pajak Opsen sebagai Alat Pendorong Otonomi Fiskal Daerah (dok pinterest)

 

Contohnya PKB yang pada UU PDRD dikenakan tarif paling tinggi sebesar 2%, pada UU HKPD tarifnya diturunkan menjadi sebesar 1,2% dan ditambah dengan pengenaan opsen PKB sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

 

Jika dihitung dengan seksama, pengenaan PKB dan opsen PKB pada UU PDRD akan menghasilkan tarif pajak efektif sebesar 2%, yang mana tarif pajak efektif tersebut sama dengan tarif pajak pada UU PDRD.

 

Meskipun kebijakan opsen memberikan berbagai peluang bagi daerah untuk memperkuat otonomi fiskalnya, penerapannya juga tidak lepas dari sejumlah risiko yang perlu diperhatikan. Beberapa peluang bagi daerah antara lain adalah meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan rasa memiliki, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Namun, di sisi lain, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi seperti resistensi terhadap perubahan, kompleksitas sistem administrasi, dan koordinasi antartingkat pemerintahan.

 

Meningkatkan pendapatan daerah merupakan salah satu peluang utama yang ditawarkan oleh kebijakan pajak opsen. Sebelum penerapan pajak opsen, sebagian besar pendapatan pajak daerah kabupaten/kota diperoleh melalui mekanisme bagi hasil yang dibagi dengan pemerintah provinsi.

Baca Juga : Wacana Wisata Medis, Indonesia Bisa?
Bagikan :