Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penambahan Opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota dapat dianggap sebagai pengganti skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi.
Nantinya, pajak yang diterima oleh provinsi tersebut sebagiannya diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur mengenai persentase bagi hasil penerimaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota sebesar 30%.
Adapun penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Karena diterapkannya opsen diikuti dengan penurunan tarif pajak daerah, sehingga jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak sebelum dan sesudah diterapkannya opsen tetap sama.