SURABAYA, PustakaJC.co - Arsip sebagai salah satu aspek kehidupan sehari-hari yang kadang terlupakan dan terabaikan. Arsip sering dianggap sebagai tumpukan kertas-kertas lama yang tidak berguna dan dijual pada pengepul barang bekas.
Mulai dari duduk di bangku sekolah dasar hingga jenjang menengah atas tidak ada pelajaran yang memberikan pengetahuan mengenai arsip. Baru di bangku perkuliahan dengan program studi kearsipan atau konsentrasi kearsipan, pengetahuan mengenai arsip mulai dijelaskan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 dijelaskan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan berupa media yang dihasilkan teknologi yang diciptakan dan diadopsi oleh berbagai organisasi. Selain itu, UU ini juga menjelaskan berbagai jenis arsip, seperti arsip dinamis, arsip vital, arsip aktif, arsip inaktif, arsip statis, arsip terjaga, dan arsip umum.
Arsip aktif memiliki frekuensi penggunaan yang tinggi, arsip inaktif memiliki frekuensi penggunaan yang telah menurun, arsip statis memiliki nilai guna sejarah, arsip terjaga berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa, serta arsip umum yaitu arsip yang tidak termasuk arsip terjaga.