Kenaikan tarif PPN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangunan nasional. Tidak hanya itu saja, pemerintah juga beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan ratio tax Indonesia.
PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang mewah atau premium yang tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kenaikan PPN akan langsung terasa oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kondisi ekonominya rentan serta ditambah dengan adanya inflasi. Oleh karena itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari seluruh kalangan.
Walaupun kenaikan PPN hanya sebesar 1%, tetapi hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Dampak dari kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan turunnya daya beli masyarakat terutama pada kelas menengah hingga bawah.