Komunitas

PPN 12%, Solusi Ekonomi atau Tantangan Baru?

PPN 12%, Solusi Ekonomi atau Tantangan Baru?
dok pinterest

 

PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap pembelian barang dan jasa. PPN merupakan jenis pajak yang diperoleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

 

Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Kebijakan ini telah resmi diberlakukan pada Januari 2025. Sebelumnya, pada April 2022, PPN telah naik dari 10% menjadi 11% dan dalam kurun waktu 2 tahun lebih pajak kembali naik sebesar 1%.

 

Aturan ini dibuat oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Menurut pemerintah, terdapat beberapa alasan yang mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

Baca Juga : Di Balik Pergantian Pelatih Tim Garuda
Bagikan :