SURABAYA, PustakaJC.co - Mulai 1 Januari 2025 lalu, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari 11% kini naik menjadi 12%. Kebijakan ini telah menimbulkan respon yang beragam dari kalangan masyarakat.
Di satu sisi pemerintah menganggap bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Akan tetapi, di sisi lain, masyarakat menganggap kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran yang dapat meningkatkan beban masyarakat, terlebih khusus pada kelas menengah ke bawah.
Lantas, apakah kebijakan ini akan memperkuat perekonomian serta memberikan manfaat kepada masyarakat atau justru memperburuk daya beli masyarakat?