Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Lamongan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Lamongan 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Lamongan 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. (int)