Komunitas

Cara Praktis Membuat Faktur Pajak di Coretax

Cara Praktis Membuat Faktur Pajak di Coretax
coretax (dok djp)

 

Surabaya, PustakaJC.co - Coretax adalah sistem yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah perusahaan dan individu dalam mengelola perpajakan dalam satu platform.

 

Faktur pajak merupakan dokumen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Dengan fitur yang lengkap, Coretax membantu proses pembuatan faktur pajak elektronik atau e-Faktur secara efisien dan akurat.

 

Selain mempercepat administrasi pajak, Coretax juga membantu pengguna menghindari kesalahan input data. Lalu bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax?

 

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax

Baca Juga : Pemprov Jatim Ajak Seniman Promosikan Budaya Peradaban Mojopahit Ke Mancanegara
Bagikan :