SURABAYA, PustakaJc.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis buku panduan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi setelah resmi meluncurnya sistem inti perpajakan atau coretax sejak 31 Desember 2024.
Dalam buku panduan atau buku manual berjudul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, disebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan proses bisnis pelaporan SPT saat sebelum maupun sesudah adanya coretax.
Dari sisi jumlah formulir, sebelumnya 4 Lampiran SPT dan 12 Dokumen lain (setara lampiran) menjadi hanya 5 Lampiran SPT dengan 3 pilihan pada salah satu SPT. Lalu, alur pengisian SPT dari yang mulanya mulai lampiran kemudian induk, menjadi mulai dari induk kemudian lampiran yang dipersyaratkan saja berdasar jawaban pertanyaan wajib pajak di Induk.
Cara pengisiannya pun berubah, dari yang saat sebelum adanya core tax berupa tabel isian, menjadi hanya terdapat pertanyaan "ya"/"tidak" sebagai penentu field & lampiran yang perlu diisi di dalam sistem coretax. Skema prepopulated atau pengisian otomatis terhadap data wajib pajak pun mncakup seluruh bukti potong dapat, termasuk pembayaran PPh yang telah dibayar/dipotong oleh pihak lain.
Di dalam coretax pun kini disediakan format terstandarisasi laporan keuangan dalam 3 segmentasi (Dagang, Jasa, Industri) terdiri atas Neraca dan Laba Rugi, dari sebelumnya tidak ada format terstandarisasi dan terstruktur karena hanya berbentuk PDF/kertas.
Format saluran penyampaian SPT tahunan juga tidak lagi menggunakan Kertas/Elektronik, Counter KPP, atau Pos. Seluruh penyampaian SPT Tahunan melalui online, kecuali wajib pajak orang pribadi atau WP OP Non Karyawan dengan status Nihil atau KB.
Dalam buku manual itu, juga telah diberikan contoh pembuatan konsep SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dengan beberapa tahapan, yaitu:
1. Login ke dalam Aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi.
2. Membuat SPT Tahunan dengan pilihan 2 skenario login:
- Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri
- Kuasa Wajib Pajak (Representative) dengan menggunakan mode impersonating (harap merujuk pada Buku Manual Kuasa/ akil Wajib Pajak)
3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT) / Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT [1] sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)
5. Klik tombol "Create Tax Return" [2] untuk membuat SPT baru
Apabila login telah menggunakan akun Orang Pribadi, pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk Orang Pribadi.
Untuk langkah pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025, sebagai berikut:
Mengisi SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dilakukan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.
Pertama kali SPT Tahunan Orang Pribadi akan terbuka pada Formulir Induk (Main Form). Pada bagian atas Formulir SPT akan ada Tabulasi Menu Formulir Induk dan Lampiran-lampiran, yang dapat berubah secara dinamis bergantung pada isian wajib pajak pada Formulir Induk.
Formulir Induk terbagi dalam 12 bagian yang beberapanya akan terisi otomatis dengna skema prepopulated, rincianna ialah header, identity of tax payer, summary of income, income tax payable calculation, income tax credit, underpayment/overpayment income tax, amendment tax return, refund, income tax installment, statement of other transcation, additional attechment, serta statement.
Sebanyak 12 bagian itu menjadi inti pelaporan yang harus diisi atau dilihat kebenarannya apabila sudah terisi secara otomatis oeh sistem. Setelahnya, tinggal melengkapi bagian pengisian lampiran yang terdiri dari bagian L-1 sampai L-5.
Pada Aplikasi Coretax, wajib pajak dapat melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan pada menu samping SPT Dilaporkan. (int)