Mengisi SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dilakukan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.
Pertama kali SPT Tahunan Orang Pribadi akan terbuka pada Formulir Induk (Main Form). Pada bagian atas Formulir SPT akan ada Tabulasi Menu Formulir Induk dan Lampiran-lampiran, yang dapat berubah secara dinamis bergantung pada isian wajib pajak pada Formulir Induk.
Formulir Induk terbagi dalam 12 bagian yang beberapanya akan terisi otomatis dengna skema prepopulated, rincianna ialah header, identity of tax payer, summary of income, income tax payable calculation, income tax credit, underpayment/overpayment income tax, amendment tax return, refund, income tax installment, statement of other transcation, additional attechment, serta statement.
Sebanyak 12 bagian itu menjadi inti pelaporan yang harus diisi atau dilihat kebenarannya apabila sudah terisi secara otomatis oeh sistem. Setelahnya, tinggal melengkapi bagian pengisian lampiran yang terdiri dari bagian L-1 sampai L-5.
Pada Aplikasi Coretax, wajib pajak dapat melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan pada menu samping SPT Dilaporkan. (int)