Komunitas

Ini Cara Pelaporan SPT Pajak Setelah Ada Coretax

Ini Cara Pelaporan SPT Pajak Setelah Ada Coretax
coretax (dok djp)

 

Di dalam coretax pun kini disediakan format terstandarisasi laporan keuangan dalam 3 segmentasi (Dagang, Jasa, Industri) terdiri atas Neraca dan Laba Rugi, dari sebelumnya tidak ada format terstandarisasi dan terstruktur karena hanya berbentuk PDF/kertas.

 

Format saluran penyampaian SPT tahunan juga tidak lagi menggunakan Kertas/Elektronik, Counter KPP, atau Pos. Seluruh penyampaian SPT Tahunan melalui online, kecuali wajib pajak orang pribadi atau WP OP Non Karyawan dengan status Nihil atau KB.

 

Dalam buku manual itu, juga telah diberikan contoh pembuatan konsep SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dengan beberapa tahapan, yaitu:

 

1. Login ke dalam Aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi.

 

2. Membuat SPT Tahunan dengan pilihan 2 skenario login:

 

- Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri

 

- Kuasa Wajib Pajak (Representative) dengan menggunakan mode impersonating (harap merujuk pada Buku Manual Kuasa/ akil Wajib Pajak)

 

3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT) / Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

 

4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT [1] sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)

 

5. Klik tombol "Create Tax Return" [2] untuk membuat SPT baru

 

Apabila login telah menggunakan akun Orang Pribadi, pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk Orang Pribadi.

 

Untuk langkah pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025, sebagai berikut:

Baca Juga : Kadang Terlupa, Ini Dilema Arsip Sebagai Aspek Penting Kehidupan
Bagikan :