Komunitas

Ini Cara Pelaporan SPT Pajak Setelah Ada Coretax

Ini Cara Pelaporan SPT Pajak Setelah Ada Coretax
coretax (dok djp)

SURABAYA, PustakaJc.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis buku panduan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi setelah resmi meluncurnya sistem inti perpajakan atau coretax sejak 31 Desember 2024.

 

Dalam buku panduan atau buku manual berjudul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, disebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan proses bisnis pelaporan SPT saat sebelum maupun sesudah adanya coretax.

 

Dari sisi jumlah formulir, sebelumnya 4 Lampiran SPT dan 12 Dokumen lain (setara lampiran) menjadi hanya 5 Lampiran SPT dengan 3 pilihan pada salah satu SPT. Lalu, alur pengisian SPT dari yang mulanya mulai lampiran kemudian induk, menjadi mulai dari induk kemudian lampiran yang dipersyaratkan saja berdasar jawaban pertanyaan wajib pajak di Induk.

 

Cara pengisiannya pun berubah, dari yang saat sebelum adanya core tax berupa tabel isian, menjadi hanya terdapat pertanyaan "ya"/"tidak" sebagai penentu field & lampiran yang perlu diisi di dalam sistem coretax. Skema prepopulated atau pengisian otomatis terhadap data wajib pajak pun mncakup seluruh bukti potong dapat, termasuk pembayaran PPh yang telah dibayar/dipotong oleh pihak lain.

Baca Juga : TP PKK Jatim Ajak Kader PKK Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat
Bagikan :