1. Kunjungi tautan Coretax praimplementasi dan log in pada sistem Coretax DJP.
2. Setelah berhasil log in, pada submenu di bagian kiri klik "Pihak Terkait".
3. Pada layar "Pihak Terkait", klik tombol "Lihat".
4. Pada layar "Rincian Pihak Terkait", pastikan nama pihak terkait yang ditugaskan sebagai penanggung jawab sudah sesuai.
"Memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai dan penanggung jawab yang bersangkutan dapat log in pada sistem Coretax DJP sangat penting untuk dilakukan agar pelaksanaan administrasi perpajakan seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak menggunakan Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar mulai masa Januari 2025," papar DJP. (int)