Komunitas

BPJS Kesehatan PBI dan Siapa yang Berhak Menerimanya

BPJS Kesehatan PBI dan Siapa yang Berhak Menerimanya
dok bpjs

 

Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarga.

 

PBI memudahkan penggunanya untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Lalu, dari mana dana iuran peserta BPJS Kesehatan PBI didapatkan?

 

Usut punya usut, iuran untuk kelompok masyarakat tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Di sisi lain, penerima BPJS Kesehatan PBI hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin. Tidak hanya itu, peserta juga harus berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas yang telah ditentukan lewat survei dan verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.

 

Melalui situs sehatnegeriku.kemkes.go.id milik Kementerian Kesehatan RI, penerima PBI berhak mendapatkan fasilitas kamar kelas III di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tentu ini berbeda dengan pengguna BPJS Kesehatan Non-PBI yang dapat mengakses fasilitas kesehatan dan layanan yang lebih luas.

Baca Juga : Perkiraan Awal Musim Hujan di Jatim
Bagikan :