Komunitas

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?
dok mui

SURABAYA, PustakaJC.co - Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di kuliner, masalah kehalalan produk merupakan salah satu syarat agar produknya dapat diterima pasar secara luas. Sehingga tak dipungkiri, kepemilikan sertifikasi halal kini sudah menjadi keniscayaan.

 

Nah, bagaimana produsen bisa memperoleh sertifikai halal? Cukup mudah. Anda cukup membuka aturannya seperti termuat dalam artikel di laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id. Di sana, juga diinformasikan cara untuk sertifikasi halal.

 

Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman,  jasa dan hasil penyembelihan, serta  bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.

 

Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

 

Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:

 

Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD

Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk

BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

 

Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

 

Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

 

Surat permohonan

Aspek legal (NIB)

Dokumen penyelia halal

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Proses pengolahan produk

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

 

Sementara itu, pengurusan sertifikasi metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

 

Untuk diketahui, bila produk belum mendapatkan sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024, bakal ada sanksi yang akan diberikan berupa: a. peringatan tertulis, b. denda administratif, c. pencabutan sertifikat halal, d. penarikan barang dari peredaran. Itulah sebabnya, untuk para pelaku UMKM, mari segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui cara reguler maupun self declare.

 

Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:

 

Surat permohonan

Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)

Aspek legal (NIB)

Dokumen penyelia halal

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Proses pengolahan produk

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

 

Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.

 

Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

 

Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

BPJH akan melakukan verifikasi dokumen

LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL

BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran

Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL

BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)

LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk

Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk

BPJH menerbitkan sertifikasi halal

Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

 

 

Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa menghubungi Call Center Layanan Sertifikasi Halal di nomor Whatsapp: 0811 1068 3146, Email: layanan@kemenag.go.id, dan Call: 146. (int)

Baca Juga : Tinjau Sentra Batik Mojokerto, Komisi VII DPR RI Acungi Jempol Inovasi UMKM Lokal
Bagikan :