Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
BPJH menerbitkan sertifikasi halal
Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa menghubungi Call Center Layanan Sertifikasi Halal di nomor Whatsapp: 0811 1068 3146, Email: layanan@kemenag.go.id, dan Call: 146. (int)