Komunitas

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?
dok mui

 

Untuk diketahui, bila produk belum mendapatkan sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024, bakal ada sanksi yang akan diberikan berupa: a. peringatan tertulis, b. denda administratif, c. pencabutan sertifikat halal, d. penarikan barang dari peredaran. Itulah sebabnya, untuk para pelaku UMKM, mari segera mengurus sertifikasi halal, baik melalui cara reguler maupun self declare.

 

Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:

 

Surat permohonan

Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)

Aspek legal (NIB)

Dokumen penyelia halal

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Proses pengolahan produk

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

 

Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.

 

Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

Baca Juga : Fenomena Fanfiction, Bentuk Kreatifitas Penggemar
Bagikan :