Komunitas

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?
dok mui

 

Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

 

Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

 

Surat permohonan

Aspek legal (NIB)

Dokumen penyelia halal

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Proses pengolahan produk

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

 

Sementara itu, pengurusan sertifikasi metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Baca Juga : Teknik Kerajaan Majapahit Mengatasi Banjir
Bagikan :