Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
Jangan lupa, sebelum melakukan pengurusan, pelaku industri juga harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:
Surat permohonan
Aspek legal (NIB)
Dokumen penyelia halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Proses pengolahan produk
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
Sementara itu, pengurusan sertifikasi metode reguler diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro, dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa. Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.