Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:
Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.