Komunitas

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?

Mengurus Sertifikasi Halal, Bagaimana Caranya?
dok mui

 

Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang. Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk jalal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

 

Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:

 

Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha

BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD

Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk

BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

Baca Juga : Pemprov Jatim Umumkan Peraih Penghargaan JPRA dan Sata
Bagikan :