SURABAYA, PustakaJC.co - Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di kuliner, masalah kehalalan produk merupakan salah satu syarat agar produknya dapat diterima pasar secara luas. Sehingga tak dipungkiri, kepemilikan sertifikasi halal kini sudah menjadi keniscayaan.
Nah, bagaimana produsen bisa memperoleh sertifikai halal? Cukup mudah. Anda cukup membuka aturannya seperti termuat dalam artikel di laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id. Di sana, juga diinformasikan cara untuk sertifikasi halal.
Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.