Komunitas

Punya Industri Pangan Rumahan? Legalkan dengan Sertifikat PIRT ya

Punya Industri Pangan Rumahan? Legalkan dengan Sertifikat PIRT ya
dok inside

SURABAYA, PustakaJC.co - Memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha makanan rumahan, untuk melegalisasi produk mereka. Proses ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas bagi produsen. Hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

 

Demi mempermudah para pelaku usaha untuk memenuhi regulasi yang berlaku, proses pendaftaran PIRT kini dapat dilakukan secara online. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara daftar PIRT online, dirangkum laman resmi sppirt.pom.go.id berikut detailnya.

 

Sebelum memulai proses pendaftaran PIRT secara online, pastikan untuk mempersiapkan beberapa persyaratan berikut. Yakni, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat, dan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan.

 

Selain itu, denah lokasi dan denah ruang produksi, daftar produk yang akan didaftarkan, rancangan label produk, serta dokumen cara produksi yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

 

“Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan dalam format digital, karena proses pendaftaran akan dilakukan secara online,” tulis keterangan dalam laman tersebut.

 

Setelah semua persyaratan tersiapkan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan PIRT secara online,

 

Pertama, akses Portal OSS, buka browser dan kunjungi situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selanjutnya, masuk ke akun OSS kemudian pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

 

Lengkapi formulir yang disediakan dengan informasi usaha Anda, termasuk jenis produk, kapasitas produksi, dan informasi lainnya yang diminta. Lalu, unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya dalam format yang ditentukan (biasanya PDF atau JPEG).

 

Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang Anda masukkan. Pastikan semua informasi akurat untuk menghindari penolakan. Jika ada biaya yang harus dibayarkan, lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan dalam sistem. Setelah semua langkah di atas selesai, tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

 

“Jika permohonan Anda disetujui, sertifikat PIRT akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui sistem OSS,” tulis keterangan tersebut.

 

Meskipun sistem pendaftaran online dirancang untuk memudahkan, beberapa kendala mungkin masih ditemui. Berikut beberapa kendala umum beserta solusinya:

 

Sistem Error atau Lambat:

Solusi: Coba akses pada waktu yang berbeda atau hubungi dukungan teknis OSS.

 

Dokumen Tidak Terunggah:

Solusi: Pastikan ukuran file sesuai ketentuan dan format yang diizinkan. Jika masih bermasalah, coba unggah dari perangkat atau browser berbeda.

 

Informasi yang Diminta Tidak Jelas:

Solusi: Konsultasikan dengan Dinas Kesehatan setempat atau hubungi layanan bantuan OSS untuk klarifikasi.

 

Verifikasi Data Terlalu Lama:

Solusi: Pantau secara berkala dan jika melebihi batas waktu yang ditentukan, hubungi pihak berwenang untuk konfirmasi.

 

Penolakan Permohonan:

Solusi: Baca dengan seksama alasan penolakan, perbaiki kekurangan, dan ajukan kembali.

 

Seorang pelaku usaha kecil asal Padang yang memiliki usaha di Surabaya, Uni Riza mengatakan pengurusan Sertifikat PIRT biasanya ada komunitasnya dan mereka ini memiliki grup-grup UKM di setiap wilayahnya.

 

Dari grup tersebut, lanjutnya, nanti akan diberikan bantuan berupa pemahaman dan pendampingan pengurusan sertifikat PIRT. Enak juga karena kadang dapat gratis biaya pendaftaran. Namun, menurut pengusaha masakan padang ini, terkadang informasi yang diberikan dari berbagai sudut pandang.

“Kalau aku sih, aman nya ikut dinas aja, sudah pasti dapat bimbingan dan gratis,” tutupnya.

 

Terkait biaya pengurusan PIRT online dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Beberapa daerah bahkan menawarkan pengurusan PIRT secara gratis sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM. Namun, umumnya biaya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

 

Sementara, waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan PIRT online juga bervariasi, tetapi umumnya lebih cepat dibandingkan cara konvensional. Rata-rata, proses dapat selesai dalam waktu 5-14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi oleh pihak berwenang.

 

Sebagai informasi, PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sertifikat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk dikonsumsi. 

Informasi terkait bisa cek laman berikut https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-perizinan-produk-industri-rumah-tangga-pirt

(int)

Baca Juga : Lazisnu Bangeran Lebak Salurkan Bantuan untuk Yatim Fakir dan Dhuafa
Bagikan :