Komunitas

Punya Industri Pangan Rumahan? Legalkan dengan Sertifikat PIRT ya

Punya Industri Pangan Rumahan? Legalkan dengan Sertifikat PIRT ya
dok inside

 

Setelah semua persyaratan tersiapkan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan PIRT secara online,

 

Pertama, akses Portal OSS, buka browser dan kunjungi situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selanjutnya, masuk ke akun OSS kemudian pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

 

Lengkapi formulir yang disediakan dengan informasi usaha Anda, termasuk jenis produk, kapasitas produksi, dan informasi lainnya yang diminta. Lalu, unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya dalam format yang ditentukan (biasanya PDF atau JPEG).

 

Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang Anda masukkan. Pastikan semua informasi akurat untuk menghindari penolakan. Jika ada biaya yang harus dibayarkan, lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan dalam sistem. Setelah semua langkah di atas selesai, tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

 

“Jika permohonan Anda disetujui, sertifikat PIRT akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui sistem OSS,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga : Target Jatim Bebas Pasung, Adhy Karyono Turut Evakuasi ODGJ yang Dipasung di Nganjuk
Bagikan :