SURABAYA, PustakaJC.co - Pada Januari 2025, Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan negara, para pengamat ekonomi mewanti-wanti dampaknya yang cukup besar terhadap perekonomian, terutama konsumsi rumah tangga.
Kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Analis senior Ronny P Sasmita mengungkapkan bahwa perusahaan cenderung akan menaikkan harga jual barang atau jasa untuk menanggulangi kenaikan pajak. Hal ini akan langsung mempengaruhi konsumen, yang terpaksa membayar lebih mahal untuk barang-barang yang sebelumnya sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Semakin tingginya harga barang dan jasa akan menekan daya beli masyarakat. Akibatnya, konsumen akan mulai mengurangi konsumsi terhadap barang-barang tersebut, yang berisiko menurunkan permintaan pasar. Jika permintaan menurun, perusahaan akan mengalami penurunan produksi, dan dalam situasi yang lebih buruk, pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi.