Komunitas

Banyak Toko Hanya Terima Nontunai, BI Tegaskan Pedagang Mau Transaksi Tunai

Banyak Toko Hanya Terima Nontunai, BI Tegaskan Pedagang Mau Transaksi Tunai
Ilustrasi pembayaran tunai (dok inside)

SURABAYA, PustakaJC.co —Transaksi dengan sistem nontunai saat ini kian masif. Bahkan sudah banyak ditemukan pedagang atau toko hanya menerima pembayaran dengan sistem digital tersebut dan menolak dibayar secara tunai, baik kertas maupun logam.

 

Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang. Seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.

Baca Juga : Perkiraan Awal Musim Hujan di Jatim
Bagikan :