Komunitas

Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final

Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final
Dok teman pajak

 

Untuk mendorong pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan PPh final UMKM, DJP akan menggelar sosialisasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.

 

Wajib pajak juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025. "Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

 

Saat ini, pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

 

Bila sudah menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku pada setiap kegiatan usaha. Persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan wilayah terlampir pada PER-17/PJ/2015. (int)

Baca Juga : Ini Strategi Percepatan Digitalisasi UMKM dari Pemerintah
Bagikan :