Komunitas

Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final

Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final
Dok teman pajak

 

"Kalau mau tetap pakai pencatatan [bukan pembukuan], wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paling telat 3 bulan pertama di tahun pajak bersangkutan," sebut KP2KP Mempawah melalui unggahan di medsos, Rabu (25/9/2024). 

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

 

Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.

Baca Juga : Pj. Sekdaprov Jatim Buka Grand Final Karapan Sapi Piala Presiden 2024
Bagikan :