"Kalau mau tetap pakai pencatatan [bukan pembukuan], wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paling telat 3 bulan pertama di tahun pajak bersangkutan," sebut KP2KP Mempawah melalui unggahan di medsos, Rabu (25/9/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tidak disampaikan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.