Komunitas

Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final

Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final
Dok teman pajak

SURABAYA, PustakaJC.co - Pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa pemanfaatan PPh final dengan tarif 0,5% ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi, periode penggunaan PPh final UMKM adalah 7 tahun. Artinya, bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% sejak 2018 maka skema itu tak bisa dipakai lagi mulai 2025. 

 

Konsekuensinya, pelaku UMKM menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan rezim normal. Wajib pajak perlu melakukan pembukuan yang nantinya bakal jadi dasar pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak. 

 

Nah, ada alternatif yang bisa dipakai pelaku UMKM jika ingin tetap menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajaknya. Wajib pajak bisa memanfaatkan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun depan. Namun, penggunaan NPPN perlu didahului dengan pengajuan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak. 

Baca Juga : Dekranasda Jatim Ajak Pengrajin Muda Tingkatkan Kualitas Produk
Bagikan :