"Rata-rata fasilitasi bantuan pembiayaan sebanyak 100 perkara per tahun melalui APBD sebagai salah satu cara untuk mewujudkan akses keadilan yang merata," ungkapnya.
Adhy menyampaikan sebagai salah satu pilar utama negara hukum, advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan. Selain itu juga dapat mengejawantahkan nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kepatutan atau kewajaran, nilai kejujuran. Juga selalu menghormati dan menjaga integritas profesinya, dan memiliki nilai pelayanan kepentingan publik kepada semua golongan masyarakat.
"Peradi Sai ini harus terus eksis dan memberikan banyak manfaat kepada bangsa Indonesia yang membutuhkan keadilan," harapnya. (pstk01)