Di sisi lain, Adhy menuturkan menjadi advokat harus menjalankan peran profesinya dengan bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Advokat menjadi bagian dari penegak hukum, sehingga advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan.
"Saya senang sekali berada di forum ini di tengah profesi yang sangat luar biasa profesi yang memberikan kita keadilan, kepastian hukum dan juga bagaimana bisa membantu orang-orang untuk mendapatkan keadilannya," katanya.
Kemandirian advokat, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik. Kemandirian itu pula yang membuat profesi advokat dikatakan sebagai profesi sangat mulia.