Antara lain memberi kemanfaatan karena tidak dapat mempertimbangkan, memberi keadilan meski telah mempergunakan algoritma, maupun mempertimbangkan suatu kemanfaatan dalam masalah.
"AI juga tidak bisa memberikan keputusan, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati nurani, sedangkan AI tidak memiliki hati nurani," tuturnya.
Orang nomor satu di Jatim ini juga menyebutkan dalam praktik profesi hukum di Indonesia, Mahkamah Agung juga sudah memiliki _smart majelis,_ sebuah aplikasi robotika berbasis AI untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor.