Lebih lanjut Adhy menjelaskan bahwa AI tidak bisa mempertimbangkan kemanfaatan dalam suatu masalah. Oleh sebab itu AI hanya dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penegakan hukum.
"AI ini tidak dapat berpikir seperti manusia tidak memiliki rasa, karsa dan hati nurani, kaku dan tidak peduli apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan, AI tidak punya itu," terangnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan Hakim Yustisial Kepaniteraan MA Dr. Abdurrahman Rahim dalam sebuah kegiatan berjudul “MA Goes to Campus” menyebutkan bahwa tiga hal yang tidak dapat dilakukan AI.