Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu jawaban dari tantangan yang ada saat ini dimana semua dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Termasuk tantangan yang dihadapi oleh bidang profesi hukum.
"Tujuannya agar Peradi SAI dapat berkontribusi positif dalam pemberian layanan hukum secara profesional dan bermartabat kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Adhy Karyono menjelaskan meskipun AI tidak bisa dielakkan, akan tetapi AI juga tidak bisa menggeser peran dan tugas para advokat. Penggunaan AI terhadap peran advokat adalah sebagai salah satu pilar penyangga utama penegakan hukum yang berkeadilan.