SURABAYA, PustakaJC.co - Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Karena telah ada landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
UU ini diterapkan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan kebudayaan Indonesia secara berkelanjutan. Sehingga bisa bertahan hingga terwariskan kepada generasi penerus.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa Undang-Undang ini lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.
“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” ujar Hilmar dalam sambutannya, di Jakarta (21/6).