“Ini menjadi best practice karena lembaga Korporasi Petani di Jombang berbentuk Koperasi Multi Pihak bukan Perseroan. Sehingga mayoritas kepemilikan Korporasi (50%) dimikili oleh Petani, sisanya milik investor dan manajemen. Sehingga Petani akan memperoleh tambahan kesejahteraan saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, di Jatim ada Korporasi Petani dengan bentuk lembaga Koperasi Multi Pihak yang mayoritas dimiliki oleh petani yang tergabung dalam 10 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan, Pemprov Jatim memberikan dukungan pada Korporasi Petani mulai dari akses pembiayaan hingga pemasaran produk. Salah satu produk tersebut adalah merk kolektif Jatim Cettar yang telah disiapkan oleh Pemprov Jatim untuk menguatkan branding dari beras asal Jawa Timur.