JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023, di Istana Negara, Jakarta, setkab.go.id, Minggu, (24/03/2024).
“Hari ini Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi telah disampaikan dalam bentuk penyerahan secara elektronik,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers usai penyerahan SPT.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Menkeu pun mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun dapat segera mengisi dan melaporkan SPT Tahun 2023.