Tetapi proses pengambilalihan lahan eks Bioskop Indra melalui proses panjang dari 2010. Ketika itu, Pemda DIY sempat kalah di tingkat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Saat itu Pemda DIY mulai menganggarkan Rp18 miliar.
Pada 2013, Pemda DIY mengeksekusi lahan tersebut tetapi mendapatkan perlawanan dari ahli waris Sukrisno Wibowo. Dirinya mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda.
Setelah bisa mengeksekusi lahan. Pemda DIY memulai proses pembangunan fisik yang rencananya untuk sentra UMKM. Proyek pembangunan ini menelan anggaran Rp62 miliar. Sedangkan penilaian appraisal mencapai Rp49 miliar.
Proses pembangunan fisik ini pun berlangsung di tengah gugatan dari ahli waris Sukrino Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2014. (int)