Komunitas

Jokowi Pimpim Ratas Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jokowi Pimpim Ratas Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Presiden Jokowi saat memimpin ratas membahas tata kelola penempatan PMI, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (02/08/2023) siang. (dok. setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai penataan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (02/08/2023) di Istana Merdeka, Jakarta.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan usai ratas, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

 

“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida, seperti dilansir dari setkab.go.id.

 

Menaker menjelaskan, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.

Baca Juga : Tinjau Sentra Batik Mojokerto, Komisi VII DPR RI Acungi Jempol Inovasi UMKM Lokal
Bagikan :