JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai penataan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (02/08/2023) di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan usai ratas, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida, seperti dilansir dari setkab.go.id.
Menaker menjelaskan, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.