Komunitas

Aturan Kuota Penangkapan Ikan Segera Terbit, Bagaimana Perhitungannya?

Aturan Kuota Penangkapan Ikan Segera Terbit, Bagaimana Perhitungannya?
dok pawarta satoe

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan soal penangkapan ikan berbasis kuota. Hal ini dilakukan agar penangkapan ikan tidak menyebabkan kepunahan biota laut.

 

 

“Banyaknya populasi perikanan di laut harus dibuat tata kelola yang baik. Jangan sampai penangkapannya itu masif terkadi overfishing yang berdampak kepunahan biota laut,” kata MenKKP Sakti Wahyu Trenggono, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023).

 

Aturan tersebut diketahui sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatannya.

 

Implementasi bertahap

MenKKP Sakti Wahyu menjelaskan aturan PIT akan dilakukan bertahap, di mana pada tahap awal jumlah kuota ikan dibatasi. Kemudian dalam perkembangannya akan ada pembatasan kuota tangkapan untuk setiap jenis ikan.

 

Pihaknya menargetkan aturan PIT akan selesai pada akhir bulan Juli sehingga pada Agustus–September dapat dijalankan.

 

Untuk kuota tangkap, KKP berpatokan pada angka potensi perikanan tangkap sebesar 12 juta ton. Dari jumlah ini maksimal yang bisa diambil adalah 80 persen atau sebanyak 9,6 juta ton. Akan tetapi, MenKKP menginginkan agar kuota diturunkan menjadi 50–60 persen.

 

Indonesia diakui oleh MenKKP masih mengimpor ikan. Namun, jumlahnya kecil dan kebanyakan di antaranya adalah ikan-ikan yang tak ada di Indonesia.

 

Berdasarkan data sepanjang tahun 2022, neraca perdagangan RI di sektor perikanan tercatat surplus dengan total mencapai 6,2 miliar dolar AS. Dibandingkan nilai ekspor, MenKKP menyebut impor ikan jauh lebih rendah, yakni sebesar 700 juta dolar AS.

 

Sementara untuk memenuhi kebutuhan salmon yang tak ada di Tanah Air, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP menuturkan agar Indonesia bisa saling tukar perdagangan dengan negara lain yang memilikinya.

 

Indonesia dikatakan memiliki lima komoditas yang tidak kalah penting, yang dapat meningkatkan perekonomian nasional, seperti udang, lobster, kepiting, tilapa, dan rumput laut. Kelima komoditas ini tengah didorong pengembangannya melalui pembudidayaan. (int)

Baca Juga : Pastikan UMKM Kirim Permohonan Pakai NPPN untuk Gantikan PPh Final
Bagikan :