Komunitas

Aturan Kuota Penangkapan Ikan Segera Terbit, Bagaimana Perhitungannya?

Aturan Kuota Penangkapan Ikan Segera Terbit, Bagaimana Perhitungannya?
dok pawarta satoe

 

Indonesia diakui oleh MenKKP masih mengimpor ikan. Namun, jumlahnya kecil dan kebanyakan di antaranya adalah ikan-ikan yang tak ada di Indonesia.

 

Berdasarkan data sepanjang tahun 2022, neraca perdagangan RI di sektor perikanan tercatat surplus dengan total mencapai 6,2 miliar dolar AS. Dibandingkan nilai ekspor, MenKKP menyebut impor ikan jauh lebih rendah, yakni sebesar 700 juta dolar AS.

 

Sementara untuk memenuhi kebutuhan salmon yang tak ada di Tanah Air, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP menuturkan agar Indonesia bisa saling tukar perdagangan dengan negara lain yang memilikinya.

 

Indonesia dikatakan memiliki lima komoditas yang tidak kalah penting, yang dapat meningkatkan perekonomian nasional, seperti udang, lobster, kepiting, tilapa, dan rumput laut. Kelima komoditas ini tengah didorong pengembangannya melalui pembudidayaan. (int)

Baca Juga : Apa Kabar Media Konvensional di Era Digital?
Bagikan :