Komunitas

Aturan Kuota Penangkapan Ikan Segera Terbit, Bagaimana Perhitungannya?

Aturan Kuota Penangkapan Ikan Segera Terbit, Bagaimana Perhitungannya?
dok pawarta satoe

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan soal penangkapan ikan berbasis kuota. Hal ini dilakukan agar penangkapan ikan tidak menyebabkan kepunahan biota laut.

 

 

“Banyaknya populasi perikanan di laut harus dibuat tata kelola yang baik. Jangan sampai penangkapannya itu masif terkadi overfishing yang berdampak kepunahan biota laut,” kata MenKKP Sakti Wahyu Trenggono, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023).

 

Aturan tersebut diketahui sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatannya.

Baca Juga : Buka Cocotech Ke-51 di Surabaya, Jokowi Soroti Potensi Besar Ekonomi Hijau Indonesia
Bagikan :